Ijab Qabul dalam akad nikah itu kata-kata kesepakatan antara kedua pihak yang bersepakat (wali dan mempelai laki-laki). Ijab adalah kalimat yang berisi ajakan dan keinginan untuk menjalin sebuah ikatan pernikahan (biasanya diucapkan wali). Qabul merupakan ungkapan kerelaan dan persetujuan atas ajakan itu (biasanya diucapkan mempelai laki-laki).
Nah yang aku pikirkan sekarang adalah bagaimana sih lafaz alias redaksional ijab dan qabul dalam pernikahanku nanti. Kalo di Fiqih Sunnah (karya Sayyid Sabiq) sih yang penting ijab dan qabul itu menggambarkan kesepakatan untuk menikah (dengan bahasa yang dipahami oleh kedua pihak yang melakukan akad nikah), serta dengan bahasa yang jelas, dengan tujuan untuj menghindari kesalahpahaman.
Hmm…kalimat sakral yang aku tunggu “Wirawan Purwa Yuwana bin Imam Supandi, anda saya nikahkan dengan saudara saya Anis Dyah Rahmawati binti M. Duryat dengan mas kawin Kitab Tafsir Fidzilalil Qur’an, Kitab Fiqih Sunnah dan sebuah cincin, tunai”. Kalo sudah kalimat ijab diucapkan begitu, gimana coba jawabnya?
“Saya terima nikahnya Anis Dyah Rahmawati binti M. Duryat dengan mas kawin yang telah disebutkan di atas tunai”. Ato mau pakai bahasa Arab? “Qabiltu nikaha watzwijaha linasfi bi mahril madzkur haalan” (versi Ayat-Ayat Cinta ditambah ‘ala manhaji kitabillah wa sunnati rasulillah). Ato pakai bahasa Inggris? “I approve the marriage with Anis Dyah Rahmawati binti M. Duryat by bide price that have been mentioned at that very moment”. Apakah harus seperti itu?
Gimana kalo jawabnya singkat, padat dan jelas. Misalnya “Tunai!”, “Siap!”, “Setuju!”, “Baiklah!”, “Na’am”, “Oke!”, “Yes!”, ato “Absolutely!”. Gimana tuh? Ada yang bisa ngasih pendapat ga?
Ah namanya juga masih belajar. Dan masih pertama kali lagi….
Tinggalkan Balasan ke Habibie Batalkan balasan