Pembawacerita’s Weblog

“Bermanfaat bagi umat sepanjang hayat” semoga tulisan2 disini membantu mewujudkan visi itu

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘akuntansi’

STRATEGI AKSELERASI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH : BERAWAL DARI IJARAH

Ditulis oleh pembawacerita di/pada Agustus 31, 2009

Jika menilik kaidah fiqih mengambil hikmah dari umumnya lafaz, bukan khususnya sebab (al ibrata bi umumil lafzhi, laa bi khususissabab), maka sangat tepat Al-Hasyr ayat 7 ini dijadikan dasar strategi untuk akselerasi perkembangan perbankan syariah.

AL Hasyr 7

¨Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

Berdasarkan ayat tersebut, suatu perekonomian seharusnya berkembang merata dan tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini tercermin pula dalam hadits Rasulullah SAW, Jika saya memiliki emas sebesar gunung Uhud, saya tidak akan suka kecuali setelah tiga hari tidak tersisa satu Dinar pun yang ada pada ku apabila ada orang lain yang berhak menerimanya dariku, kecuali sejumlah yang akan aku pakai untuk membayar utangku”. (HR. Bukhari). Dengan demikian Rasulullah SAW telah memberi contoh bagaimana mempercepat peredaran kekayaan di masyarakat.

Lantas apa korelasinya dengan strategi akselerasi perkembangan perbankan syariah? Pada tulisan ini saya akan memfokuskan pada substansi perhitungan produk ijarah (terutama KPR Syariah). Untuk mejawabnya, terlebih dahulu kita lihat bagaimana keadaan ijarah yang ada saat ini. Setidaknya terdapat dua tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini.

  1. 1. Model Kapitalis

Sebenarnya model ini memiliki pola perhitungan yang sama dengan capital lease/ sewa beli (makanya saya beri nama model kapital-lis), yaitu menggunakan perhitungan future value. Lantas apa yang membedakan capital lease yang konvensional itu dengan ijarah yang sesuai dengan syariah? Maka jawabannya adalah akad. Ibaratnya perbandingan antara zina dan nikah. Keduanya secara biologis sama, namun yg membedakan adalah akad. Karena dengan akad dapat dibedakan mana yang haram dan halal.

Kembali pada perhitungan ijarah model kapitalis. Perhitungan ini dipengaruhi oleh margin yang nilainya dapat dikonversi menjadi bunga pasar. Margin/bunga pasar tersebut sebenarnya merupakan cerminan keuntungan yang diperoleh bank sebagai penyedia dana. Berikut ini adalah ilustrasi angsuran ijarah dengan asumsi harga pokok yang di-ijarah-kan Rp.200.000.000,00 dengan bunga pasar 12% selama 15 tahun.

bulan ke Angsuran pokok Margin

 

bulan ke Angsuran pokok margin
1 2,400,336 400,336 2,000,000

 

175 2,400,336 2,261,225 139,111
2 2,400,336 404,339 1,995,997

 

176 2,400,336 2,283,837 116,499
3 2,400,336 408,383 1,991,953

 

177 2,400,336 2,306,676 93,660
4 2,400,336 412,467 1,987,869

 

178 2,400,336 2,329,743 70,594
5 2,400,336 416,591 1,983,745

 

179 2,400,336 2,353,040 47,296
: : : :

 

180 2,400,336 2,376,570 23,766

Pada tabel tersebut terlihat bahwa nasabah/lesse itu lebih banyak membayar margin/bunga pasar di bulan-bulan awal. Sedangkan pengakuan pokok sangat kecil dan baru semakin besar mendekati akhir periode KPR. Dapat digambarkan bahwa bentuk margin berupa piramida terbalik. Seandainya lesse ingin melunasi ijarah dalam setelah lima tahun, maka selama lima tahun itu besarnya pokok yang diakui hanya sebesar Rp32,7 juta. Sedangkan margin yang dibayar dan akan menjadi pendapatan bank syariah sebesar Rp111,3 juta. Jadi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah harus membayar pokok sebesar Rp167,3 juta.

Pada kenyataannya saat ini, mayoritas bank syariah di Indonesia menggunakan model ini dalam transaksi ijarah (termasuk KPR Syariah). Menurut saya terdapat kelemahan dalam model perhitungan ini, yaitu kemungkinan payback period sangat lama. Mungkin kelemahan ini yang belum disadari oleh kebanyakan bank syariah. Mengapa payback periode menjadi lebih lama? Hal ini dikarenakan pengakuan pokok untuk nasabah/lesse masih sangat kecil untuk awal-awal periode ijarah. Dengan demikian akan terbentuk kecenderungan psikologis lebih baik membayar lebih lama dibandingkan segera melunasi ijarah.

Selanjutnya apa konsekuensi payback period lebih lama? Maka jawabnya kembali pada hikmah Al Hasyr ayat 7 di atas. Peredaran uang menjadi sangat lambat. Dengan kata lain hanya beredar di seputar bank/lessor dan nasabah/lesse.

  1. 2. Model Konservatif

Model ini masih menggunakan future value untuk menentukan ansuran yang harus dibayar. Hanya saja perbedaannya terletak pada pengakuan amortisasi pokok dan margin. Setelah ditentukan besarnya angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan, maka dapat diketahui besarnya keuntungan total yang akan diperoleh bank selama periode ijarah. Nilai total keuntungan/margin tersebut kemudian dibagi rata sebesar jumlah bulan selama periode ijarah. Hasil tersebut yang menjadi margin/keuntungan yang dibayarkan nasabah kepada bank setiap bulannya. Dengan demikian akan terlihat amortisasi pokok dan margin menggunakan cara straight line sehingga komposisi angsuran, pokok dan margin yang sama setiap bulannya.

Dengan asumsi pokok ijarah dan bunga pasar yang sama, dapat diketahui model perhitungan sebagai berikut:

bulan ke Angsuran pokok Margin

 

bulan ke Angsuran Pokok margin
1 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

175 2,400,336 1,111,111 1,289,225
2 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

176 2,400,336 1,111,111 1,289,225
3 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

177 2,400,336 1,111,111 1,289,225
4 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

178 2,400,336 1,111,111 1,289,225
5 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

179 2,400,336 1,111,111 1,289,225
: : : :

 

180 2,400,336 1,111,111 1,289,225

Model ini mencerminkan sikap konservatif bank terhadap pendapatannya. Di satu sisi bank tidak mengambil keuntungan jangka pendek dalam jumlah yang besar sebagaimana dipakai model kapitalis. Di sisi lain bank juga tidak cukup berani mengambil risiko untuk memutar lebih cepat peredaran uangnya. Namun demikian peredaran kekayaan dengan model ini lebih merata dibanding dengan model kapitalis. Hal tersebut tercermin dari jumlah pokok yang telah dilunasi selama lima tahun sebesar Rp66,7 juta dan margin/keuntungan yang diakui sebesar Rp77,4 juta. Sehingga jika nasabah ingin melunasi perjanjian ijarahnya masih harus membayar pokok sebesar Rp133,3 juta.

Hingga saat ini masih sangat sedikit bank-bank syariah di Indonesia yang menggunakan model konservatif ini. Bisa jadi hal ini sangat dipengaruhi oleh keinginan psikologis manajemen bank syariah agar tetap bisa bersaing dengan bank konvensional serta mendapatkan keuntungan cukup pada tingkat kompetisi yang tinggi dalam kredit perumahan.

Kedua model di atas merupakan tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini. Sebagaimana landasan dari Al Qur’an dan Hadits yang memberikan hikmah untuk mengedarkan harta lebih cepat, maka bank syariah perlu memperhatikan model perhitungan ijarah lainnya yg memungkinkan percepatan peredaran harta. Berikut ini saya coba menawarkan model perhitungan ijarah yang memungkinkan peredaran harta lebih cepat. Saya menyebutnya sebagai Model Idealis.

Model idealis ini merupakan model perhitungan ‘lawan’ dari model kapitalis. Apabila model kapitalis menggunakan total pokok ijarah untuk menghitung nilai margin, makan model idealis memakai angsuran sebagai dasar perhitungan. Jika amortisasi pokok ijarah dengan model kapitalis dapat digambarkan seperti piramida, maka model idealis ini akan tergambar seperti piramida terbalik. Adapun perhitungan amortisasi pokok ijarah dan marginnya sebagai berikut:

bulan ke Angsuran pokok Margin

 

bulan ke Angsuran pokok Margin
1 2,400,336 2,376,570 23,766

 

175 2,400,336 420,757 1,979,579
2 2,400,336 2,353,040 47,296

 

176 2,400,336 416,591 1,983,745
3 2,400,336 2,329,743 70,594

 

177 2,400,336 412,467 1,987,869
4 2,400,336 2,306,676 93,660

 

178 2,400,336 408,383 1,991,953
5 2,400,336 2,283,837 116,499

 

179 2,400,336 404,339 1,995,997
: : : :

 

180 2,400,336 400,336 2,000,000

Dari perhitungan diatas akan dapat diketahui bahwa pada awal periode ijarah nasabah telah membayar pokok ijarah lebih besar. Dalam kurun lima tahun, nasaah sudah membayar pokok ijarah sebesar Rp107,9 juta dan margin/keuntungan yang diakui bank sebesar Rp36,1 juta. Dengan demikian pokok ijarah yang harus dilunasi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah sebesar Rp92,1 juta. Nilai tersebut lebih kecil daripada sisa pokok ijarah yang harus dilunasi menurut model konservatif yaitu Rp133,3 juta. Bahkan akan jauh lebih kecil dibanding hasil perhitungan model kapitalis yang menuntut nasabah harus membayar sisa pokok ijarah sebesar Rp167,3 juta. Kecuali jika nasabah memutuskan untuk membayar angsuran hingga 15 tahun, maka tidak ada perbedaan total pokok ijarah dan total margin antara model kapitalis, konservatif, maupun idealis. Ketiganya sama-sama menghasilkan totan pokok ijarah senilai Rp200 juta dan total margin sebesar Rp232 juta.

Oleh karena itulah model idealis dapat memicu kemungkinan payback period yang lebih cepat. Hal ini dikarenakan nasabah cenderung untuk mengembalikan pokok ijarah yang nilainya tinggal sedikit. Payback period yang cepat berarti peredaran harta pun semakin cepat. Jika peredaran harta semakin cepat, maka harta tidak hanya berputar pada sedikit orang. Jika harta berputar pada orang banyak, maka kesejahteraan akan semakin merata.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, model idealis ini memiliki beberapa kelebihan selain terkait dengan payback period. Model idealis ini dapat meminimalisir efek inflatoir dalam perekonomian. Dengan perhitungan berdasarkan angsuran, maka nilai angsuran yang dibayarkan lebih cepat tidak jauh berbeda dengan nilai pokok ijarah. Dengan kata lain efek kenaikan harga karena pengambilan keuntungan melalui margin tidak berpengaruh sangat signifikan. Lain halnya jika pada awal periode ijarah nasabah harus membayar margin yang lebih besar dulu. Maka efek kenaikan harga akan cepat terasa karena margin besar yang dibayar di awal justru akan menjadi penambah unsur biaya sehingga terjadi cost push inflation.

Kelebihan model idealis lainnya adalah lebih dekat dengan filosofi qardhul hasan (pinjaman lunak), yaitu pinjam satu juta dikembalikan satu juta. Dengan kemungkinan payback period yang cepat dan margin yang dibayarkan selama payback period tersebut lebih rendah, maka nilai akumuasi pokok dan margin yang dibayarkan berdasar model idealis lebih dekat dengan qardh dibandingkan model kapitalis maupun konservatif. Sebagaimana Rasulullah SAW ajarkan, qardh akan membawa keberkahan. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa: Rasulullah SAW berkata: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah” Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata: “Aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: Shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?’ Ia menjawab: ‘Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan,’”

Tulisan ini hanya membahas secara teknis perhitungan ijarah. Namun demikian begitu besar harapan saya agar perbankan syariah semakin berkembang. Bukan sekedar berkembang dalam kuantitas, tapi lebih dari itu. Berkembang dengan semangat idealis menegakkan syariah yang tidak hanya mengekor pada ekonomi konvensional, kapitalis maupun ribawi. Justru semakin menjauhi ekonomi jahiliyah itu dan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga perbankan syariah kedepan semakin dekat dengan ‘ekonomi Nabi’. Insya Allah. Wallahu ‘alam…

diposting juga di multiply dan kompasiana

Ditulis dalam Finansial | Bertanda: , , , , | 30 Komentar »

Omong Kosong Amerika dalam Pencegahan Kecurangan Finansial

Ditulis oleh pembawacerita di/pada Januari 2, 2009

Berita hari ini memberitahukan bahwa Amerika menjadi biang penolakan atas desakan negara-negara Arab agar PBB segera mengeluarkan resolusi perdamaian atas konflik Israel-Palestina. Juru bicara Amerika itu bilang bahwa desakan Negara-negara Arab tidak seimbang, karena mengusulkan melarang Israel meluncurkan roket, tapi tidak melarang Mujahid Hamas di sisi selatan untuk menghentikan peluncuran roket. Perwakilan AS di PBB itu tadi, si Zalmay Khalilzad, membela langkah Israel menyerang Gaza. Katanya “Saya menyesalkan nyawa-nyawa orang tak berdosa melayang. Namun ini karena Hamas melontarkan roket-roketnya”. Dan saya bilang, roket Hamas gundulmu cepot! Itu orang otaknya di bawah alas kaki kali ya. Ga bisa menghitung roket siapa yang melayang. Pendapat Khalizad itu diamini oleh Kedubes Israel. Menurut dia Israel menyerang Palestina karena Hamas menembakkan roket ke Israel.

Ghawzul fikr…!!! Grr…Ga ingat apa kalo Amerika memiliki sederet catatan busuk berupa kecurangan financial.

Hm…kemarin sore sempat ngobrol ga jelas sama Henderi. “Hend, kalo besuk pas munashoroh teriak-teriak ‘hentikan adopsi terhadap FASB’ gimana?”. “Masuk akal sih mas, tapi kayaknya salah tempat deh”. Nah biar ga salah tempat, masalah keuangan Amerika aku tulis aja disini.

***********

Sedari dulu di Amerika itu memang sudah banyak terjadi kecurangan financial. Hingga akhirnya ada lima orgaisasi profesi di Amerika yang gerah dengan kelakuan kecurangan financial. Pada tahun 1985 lima organisasi profesi American Accounting Association (AAA), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), Financial Executives International (FEI), Institute of Management Accountants (IMA), dan The Institute of Internal Auditors (IIA) mendirikan The Committee of Sponsoring Organizations of Treadway Commission (COSO). Tujuannya menciptakan satu suara dalam komunitas bisnis keuangan mengenai isu sehubungan dengan permasalahan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Caranya meningkatkan kualitas laporan keuangan sesuai dengan corporate governance, praktik etis, dan pengendalian intern.

Selanjutnya Oktober 1987 COSO menerbitkan Report of the National Commission on Fraudulent Financial Reporting. Tujuan laporan adalah membahas causal factors that can lead to fraudulent financial reporting” dan mengidentifikasi cara meminimalkan terjadinya fraud tersebut. Kemudian tahun 1992 COSO menyusun dan menerbitkan Internal Control-Integrated Framework. Masih berlanjut pada tahun 1994 Framework tersebut diamandemen sehingga ruang lingkupnya lebih luas, mencakup management report on internal control. Laporan ini memberikan definisi internal control dan pedoman menilai serta memperbaiki internal control system. Pada tahun 1997 COSO menerbitkan laporan dengan judul: “Fraudulent Financial Reporting: 1987-1997-An Analysis of U.S. Public Companies, issued in 1997.” Laporan ini menyajikan analisis atas financial statement fraud pada perusahaan publik. Laporan ini membahas seluruh aspek fraud menyimpulkan temuannya bahwa: 72% dari kasus fraud yang ditelaah, ternyata melibatkan CEO, nilai fraud rata-rata per periode adalah $25 juta dari rata-rata asset $533 juta, fraud dilakukan rata-rata selama 24 bulan.

Dari laporan itu sudah kelihatan bahwa konsepsi pencegahan kecurangan financial di Amerika itu hanya wacana belaka tanpa ada realisasi yang handal. Laporan yang diterbitkan COSO tersebut rupanya justru bukan menjadi bahan evaluasi, tapi justru menjadi tempat belajar melakukan fraud. Masa-masa berikutnya semakin banyak perusahaan Amerika yang berbuat curang.

First Merchant Acceptance Corp pada 28 September 1999 menyajikan lebih rendah kerugian kreditnya. Pada saat yang sama Pepsi-Cola P.R. melaporkan lebih rendah diskon penjualannya. Sebelas hari sejak terompet tahun baru 2000 ditiup diberitakan Infomix Corp mengakui pendapatan yang seharusnya tidak diakui. Empat bulan kemudian Intile Design, Inc diberitakan pada 23 May 2000 melaporkan nilai persediaan lebih rendah untuk mengurangi pajak property. Masih lanjut pada 14 Juni 2000, Cendant Corporation melakukan kecurangan dengan melaporkan lebih rendah cadangan laba dan mencadangkan laba ditahan. Lima belas hari kemudian, Hybrid/Ikon, Inc menyembunyikan transaksi penjualannya. Bulan berikutnya gantian System Software Associates, Inc melakukan kecurangan yang diketahui pada 14 Juli 2000 dengan mengakui pendapatan yang tingkat kepastiannya rendah.

Rupanya bukan hanya COSO yang geram. Kalangan teknologi informasi pun jengah dengan kecurangan financial di Amerika. Hingga pada Juli 2000 lahirlah Control Objectives for Information and related Technology (COBIT) yang menerbitkan COBIT 3rd Edition Framework. Isinya masih seputar pencegahan dan upaya mendeteksi keuangan dan pengendalian intern terkait dengan teknologi informasi.

Seandainya saya menjadi COSO, tentu sudah ‘getem-getem’ melihat berbagai kecurangan tersebut. Dan rupanya memang COSO semakin gerah, hingga pada Januari 2001 COSO membuat proyek berjudul Enterprise Risk Management: Conceptual Framework.” Proyek ini akan memberikan pedoman untuk mengembangkan struktur manajemen risiko perusahaaan (enterprise-wide risk management structure).

Namun apa yang terjadi justru malah mencengangkan. Pada akhir tahun 2001 muncullah kecurangan financial abad 21. Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga pada 16 Oktober 2001. Dalam laporan itu dinyatakan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, meningkat $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. Kenneth Lay, CEO Enron, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accunting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron. Akibatnya, pada 2 Desember 2001, Enron memohon untuk dinyatakan bangkrut.

Kasus Enron ini pun membuar gerah kalangan politisi. Amerika yang terkenal sebagai Negara kaya tentu tak kehilangan pamor. Untuk emnutupi kasus-kasus itu dan menggambarkan kepada masyarakat dunia bahwa Amerika itu indah dan rapi, diundangkanlah Sarbanes-Oxley Act pada 30 Juli 2002. Tapi ingat, undang-undang ini lahir dengan preambule kecurangan financial juga. Pada Juni 2002, WorldCom me-restate laporan keuangan untuk tahun 2001 ($3 Millyar) dan 2002 ($800 juta) dibukukan sebagai asset, padahal seharusnya expense/beban.

Namun apa yang terjadi setelah diundangkannya SOX, pada 11 September 2002 CEO Tyco, Dennis Kozlowski dan CFO-nya Mark Swartz terindikasi melakukan fraud merampok perusahaan senilai $600 juta. Selain itu, Xerox berdasarkan keterangan KPMG telah berbuat culas dengan melakukan penggelembungan pendapatan hingga 6 miliar dollar.

Cerita masih terus berlanjut. Sebagaimana amanat SOX, yang menyatakan pembentukan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), PCAOB menyusun beberapa standard audit. Standar yang diterbitkan terakhir kali adalah Auditing Standard No. 5 pada 12 Juni 2007.

Lagi-lagi kecurangan keuangan tak mau berhenti. Pada tahun 2008 justru meledak krisis global karena kredit perumahan atau yang sering disebut subprime mortage. Bukan hanya itu, pada September 2008 jatuhlah perusahaan sekuritas keempat terbesar di Amerika, Lehman Brothers. Kebangkrutan Lehman Brother disebabkan ketidakmampuan melunasi kewajiban sekitar 60 miliar dollar AS. Dan Tahun 2008 ditutup dengan kasus penipuan senilai 50 miliar dollar AS di Wall Street. Pada bulan Desember kemarin mencuat kasus Madoff. Adalah Bernard Madoff, mantan ketua Nasdaq yang menjadi peran utama. Madoff mengumpulkan dana investasi sebesar 17 miliar dollar AS yang kemudian dikelola Madoff Investment Securities. Dana itu dikembangbiakkan menjadi 50 miliar dollar AS. Akan tetapi dana bejibun itu tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan.

Referensi:

Financial Number Game, bukunya Mulford dan Comiskey

Auditing, bukunya Arens

***********

Semakin saya belajar akuntansi dan auditing, yang mayoritas bukunya berkiblat pada Amerika, semakin mengerti saya bahwa Amerika itu negara munafik.

Ditulis dalam Finansial, Kuliah, Uncategorized | Bertanda: , , , , , | 4 Komentar »