Pembawacerita’s Weblog

“Bermanfaat bagi umat sepanjang hayat” semoga tulisan2 disini membantu mewujudkan visi itu

Arsip untuk ‘Finansial’ Kategori

STRATEGI AKSELERASI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH : BERAWAL DARI IJARAH

Ditulis oleh pembawacerita di/pada Agustus 31, 2009

Jika menilik kaidah fiqih mengambil hikmah dari umumnya lafaz, bukan khususnya sebab (al ibrata bi umumil lafzhi, laa bi khususissabab), maka sangat tepat Al-Hasyr ayat 7 ini dijadikan dasar strategi untuk akselerasi perkembangan perbankan syariah.

AL Hasyr 7

¨Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

Berdasarkan ayat tersebut, suatu perekonomian seharusnya berkembang merata dan tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini tercermin pula dalam hadits Rasulullah SAW, Jika saya memiliki emas sebesar gunung Uhud, saya tidak akan suka kecuali setelah tiga hari tidak tersisa satu Dinar pun yang ada pada ku apabila ada orang lain yang berhak menerimanya dariku, kecuali sejumlah yang akan aku pakai untuk membayar utangku”. (HR. Bukhari). Dengan demikian Rasulullah SAW telah memberi contoh bagaimana mempercepat peredaran kekayaan di masyarakat.

Lantas apa korelasinya dengan strategi akselerasi perkembangan perbankan syariah? Pada tulisan ini saya akan memfokuskan pada substansi perhitungan produk ijarah (terutama KPR Syariah). Untuk mejawabnya, terlebih dahulu kita lihat bagaimana keadaan ijarah yang ada saat ini. Setidaknya terdapat dua tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini.

  1. 1. Model Kapitalis

Sebenarnya model ini memiliki pola perhitungan yang sama dengan capital lease/ sewa beli (makanya saya beri nama model kapital-lis), yaitu menggunakan perhitungan future value. Lantas apa yang membedakan capital lease yang konvensional itu dengan ijarah yang sesuai dengan syariah? Maka jawabannya adalah akad. Ibaratnya perbandingan antara zina dan nikah. Keduanya secara biologis sama, namun yg membedakan adalah akad. Karena dengan akad dapat dibedakan mana yang haram dan halal.

Kembali pada perhitungan ijarah model kapitalis. Perhitungan ini dipengaruhi oleh margin yang nilainya dapat dikonversi menjadi bunga pasar. Margin/bunga pasar tersebut sebenarnya merupakan cerminan keuntungan yang diperoleh bank sebagai penyedia dana. Berikut ini adalah ilustrasi angsuran ijarah dengan asumsi harga pokok yang di-ijarah-kan Rp.200.000.000,00 dengan bunga pasar 12% selama 15 tahun.

bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

bulan ke

Angsuran

pokok

margin

1

2,400,336

400,336

2,000,000

175

2,400,336

2,261,225

139,111

2

2,400,336

404,339

1,995,997

176

2,400,336

2,283,837

116,499

3

2,400,336

408,383

1,991,953

177

2,400,336

2,306,676

93,660

4

2,400,336

412,467

1,987,869

178

2,400,336

2,329,743

70,594

5

2,400,336

416,591

1,983,745

179

2,400,336

2,353,040

47,296

:

:

:

:

180

2,400,336

2,376,570

23,766

Pada tabel tersebut terlihat bahwa nasabah/lesse itu lebih banyak membayar margin/bunga pasar di bulan-bulan awal. Sedangkan pengakuan pokok sangat kecil dan baru semakin besar mendekati akhir periode KPR. Dapat digambarkan bahwa bentuk margin berupa piramida terbalik. Seandainya lesse ingin melunasi ijarah dalam setelah lima tahun, maka selama lima tahun itu besarnya pokok yang diakui hanya sebesar Rp32,7 juta. Sedangkan margin yang dibayar dan akan menjadi pendapatan bank syariah sebesar Rp111,3 juta. Jadi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah harus membayar pokok sebesar Rp167,3 juta.

Pada kenyataannya saat ini, mayoritas bank syariah di Indonesia menggunakan model ini dalam transaksi ijarah (termasuk KPR Syariah). Menurut saya terdapat kelemahan dalam model perhitungan ini, yaitu kemungkinan payback period sangat lama. Mungkin kelemahan ini yang belum disadari oleh kebanyakan bank syariah. Mengapa payback periode menjadi lebih lama? Hal ini dikarenakan pengakuan pokok untuk nasabah/lesse masih sangat kecil untuk awal-awal periode ijarah. Dengan demikian akan terbentuk kecenderungan psikologis lebih baik membayar lebih lama dibandingkan segera melunasi ijarah.

Selanjutnya apa konsekuensi payback period lebih lama? Maka jawabnya kembali pada hikmah Al Hasyr ayat 7 di atas. Peredaran uang menjadi sangat lambat. Dengan kata lain hanya beredar di seputar bank/lessor dan nasabah/lesse.

  1. 2. Model Konservatif

Model ini masih menggunakan future value untuk menentukan ansuran yang harus dibayar. Hanya saja perbedaannya terletak pada pengakuan amortisasi pokok dan margin. Setelah ditentukan besarnya angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan, maka dapat diketahui besarnya keuntungan total yang akan diperoleh bank selama periode ijarah. Nilai total keuntungan/margin tersebut kemudian dibagi rata sebesar jumlah bulan selama periode ijarah. Hasil tersebut yang menjadi margin/keuntungan yang dibayarkan nasabah kepada bank setiap bulannya. Dengan demikian akan terlihat amortisasi pokok dan margin menggunakan cara straight line sehingga komposisi angsuran, pokok dan margin yang sama setiap bulannya.

Dengan asumsi pokok ijarah dan bunga pasar yang sama, dapat diketahui model perhitungan sebagai berikut:

bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

bulan ke

Angsuran

Pokok

margin

1

2,400,336

1,111,111

1,289,225

175

2,400,336

1,111,111

1,289,225

2

2,400,336

1,111,111

1,289,225

176

2,400,336

1,111,111

1,289,225

3

2,400,336

1,111,111

1,289,225

177

2,400,336

1,111,111

1,289,225

4

2,400,336

1,111,111

1,289,225

178

2,400,336

1,111,111

1,289,225

5

2,400,336

1,111,111

1,289,225

179

2,400,336

1,111,111

1,289,225

:

:

:

:

180

2,400,336

1,111,111

1,289,225

Model ini mencerminkan sikap konservatif bank terhadap pendapatannya. Di satu sisi bank tidak mengambil keuntungan jangka pendek dalam jumlah yang besar sebagaimana dipakai model kapitalis. Di sisi lain bank juga tidak cukup berani mengambil risiko untuk memutar lebih cepat peredaran uangnya. Namun demikian peredaran kekayaan dengan model ini lebih merata dibanding dengan model kapitalis. Hal tersebut tercermin dari jumlah pokok yang telah dilunasi selama lima tahun sebesar Rp66,7 juta dan margin/keuntungan yang diakui sebesar Rp77,4 juta. Sehingga jika nasabah ingin melunasi perjanjian ijarahnya masih harus membayar pokok sebesar Rp133,3 juta.

Hingga saat ini masih sangat sedikit bank-bank syariah di Indonesia yang menggunakan model konservatif ini. Bisa jadi hal ini sangat dipengaruhi oleh keinginan psikologis manajemen bank syariah agar tetap bisa bersaing dengan bank konvensional serta mendapatkan keuntungan cukup pada tingkat kompetisi yang tinggi dalam kredit perumahan.

Kedua model di atas merupakan tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini. Sebagaimana landasan dari Al Qur’an dan Hadits yang memberikan hikmah untuk mengedarkan harta lebih cepat, maka bank syariah perlu memperhatikan model perhitungan ijarah lainnya yg memungkinkan percepatan peredaran harta. Berikut ini saya coba menawarkan model perhitungan ijarah yang memungkinkan peredaran harta lebih cepat. Saya menyebutnya sebagai Model Idealis.

Model idealis ini merupakan model perhitungan ‘lawan’ dari model kapitalis. Apabila model kapitalis menggunakan total pokok ijarah untuk menghitung nilai margin, makan model idealis memakai angsuran sebagai dasar perhitungan. Jika amortisasi pokok ijarah dengan model kapitalis dapat digambarkan seperti piramida, maka model idealis ini akan tergambar seperti piramida terbalik. Adapun perhitungan amortisasi pokok ijarah dan marginnya sebagai berikut:

bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

bulan ke

Angsuran

pokok

Margin

1

2,400,336

2,376,570

23,766

175

2,400,336

420,757

1,979,579

2

2,400,336

2,353,040

47,296

176

2,400,336

416,591

1,983,745

3

2,400,336

2,329,743

70,594

177

2,400,336

412,467

1,987,869

4

2,400,336

2,306,676

93,660

178

2,400,336

408,383

1,991,953

5

2,400,336

2,283,837

116,499

179

2,400,336

404,339

1,995,997

:

:

:

:

180

2,400,336

400,336

2,000,000

Dari perhitungan diatas akan dapat diketahui bahwa pada awal periode ijarah nasabah telah membayar pokok ijarah lebih besar. Dalam kurun lima tahun, nasaah sudah membayar pokok ijarah sebesar Rp107,9 juta dan margin/keuntungan yang diakui bank sebesar Rp36,1 juta. Dengan demikian pokok ijarah yang harus dilunasi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah sebesar Rp92,1 juta. Nilai tersebut lebih kecil daripada sisa pokok ijarah yang harus dilunasi menurut model konservatif yaitu Rp133,3 juta. Bahkan akan jauh lebih kecil dibanding hasil perhitungan model kapitalis yang menuntut nasabah harus membayar sisa pokok ijarah sebesar Rp167,3 juta. Kecuali jika nasabah memutuskan untuk membayar angsuran hingga 15 tahun, maka tidak ada perbedaan total pokok ijarah dan total margin antara model kapitalis, konservatif, maupun idealis. Ketiganya sama-sama menghasilkan totan pokok ijarah senilai Rp200 juta dan total margin sebesar Rp232 juta.

Oleh karena itulah model idealis dapat memicu kemungkinan payback period yang lebih cepat. Hal ini dikarenakan nasabah cenderung untuk mengembalikan pokok ijarah yang nilainya tinggal sedikit. Payback period yang cepat berarti peredaran harta pun semakin cepat. Jika peredaran harta semakin cepat, maka harta tidak hanya berputar pada sedikit orang. Jika harta berputar pada orang banyak, maka kesejahteraan akan semakin merata.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, model idealis ini memiliki beberapa kelebihan selain terkait dengan payback period. Model idealis ini dapat meminimalisir efek inflatoir dalam perekonomian. Dengan perhitungan berdasarkan angsuran, maka nilai angsuran yang dibayarkan lebih cepat tidak jauh berbeda dengan nilai pokok ijarah. Dengan kata lain efek kenaikan harga karena pengambilan keuntungan melalui margin tidak berpengaruh sangat signifikan. Lain halnya jika pada awal periode ijarah nasabah harus membayar margin yang lebih besar dulu. Maka efek kenaikan harga akan cepat terasa karena margin besar yang dibayar di awal justru akan menjadi penambah unsur biaya sehingga terjadi cost push inflation.

Kelebihan model idealis lainnya adalah lebih dekat dengan filosofi qardhul hasan (pinjaman lunak), yaitu pinjam satu juta dikembalikan satu juta. Dengan kemungkinan payback period yang cepat dan margin yang dibayarkan selama payback period tersebut lebih rendah, maka nilai akumuasi pokok dan margin yang dibayarkan berdasar model idealis lebih dekat dengan qardh dibandingkan model kapitalis maupun konservatif. Sebagaimana Rasulullah SAW ajarkan, qardh akan membawa keberkahan. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa: Rasulullah SAW berkata: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah” Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata: “Aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: Shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?’ Ia menjawab: ‘Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan,’”

Tulisan ini hanya membahas secara teknis perhitungan ijarah. Namun demikian begitu besar harapan saya agar perbankan syariah semakin berkembang. Bukan sekedar berkembang dalam kuantitas, tapi lebih dari itu. Berkembang dengan semangat idealis menegakkan syariah yang tidak hanya mengekor pada ekonomi konvensional, kapitalis maupun ribawi. Justru semakin menjauhi ekonomi jahiliyah itu dan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga perbankan syariah kedepan semakin dekat dengan ‘ekonomi Nabi’. Insya Allah. Wallahu ‘alam…

diposting juga di multiply dan kompasiana

Ditulis dalam Finansial | 21 Komentar »

Perjalanan Mencari KPR Syariah

Ditulis oleh pembawacerita di/pada Mei 20, 2009

Mengapa saia mencari KPR Syariah? Mengapa tidak KPR yang umum-umum saja atau konvensional? Maka dengan mudah saia jawab, “Saia tidak ingin gila!”. Kok gila? Ya iya, AlQuran menyatakan seperti itu.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan  riba”, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al Baqarah : 275)

Ada satu lagi selain gila. “Sumpeh deh…saia tidak mau diperangi Allah dan Rasul-Nya”.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kami tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiayai. (Al Baqarah : 278-279)

Ngeri ga sih? Udah gila, trus masih diperangi Allah lagi.

Tapi saia tak mau hanya sekedar mencari bank syariah. Maaf, bukan saia tidak percaya dengan ulama yang menjadi dewan/penasehat syariah suatu bank. Tapi saia harus berhati-hati, bahwa saia mencari bank syariah yang substansinya benar-benar syariah. Kalaupun tidak ada yang benar-benar syariah, saia mencari yang bedanya paling banyak dengan bank konvensional.

Ada beberapa langkah yang saia lakukan dalam memilih bank syariah. Yaitu:

A. Fase Pemahaman Awal

Pada fase ini saia mencari bank syariah yang bukan sekedar nebeng.

Maksudnya saia langsung mengeliminir bank-bank syariah yang pendiriannya nebeng bank konvensional. Kok segitunya ga percaya? Kalo dibilang kejam sih silakan. Akal saia mengajak berpikir bahwa bank syariah yang nebeng bank konvensional itu memiliki setidaknya dua masalah yang membuat saia ragu.

Pertama, pendirian bank syariah itu mendapatkan dana dari bank konvensional. Dananya dari mana? Dari laba ditahan-nya bank konvensional. Laba ditahan tersebut dapat dari mana? Dari bunga riba-nya bank konvensional. STOP. Sampai disini saja.

Kedua, ketika bank syariah dan bank konvensional induknya sama-sama jalan, apakah benar-benar tidak ada transaksi intecompany? Saia belajar di advance accounting mengenai transaksi downstream dan upstream antara anak perusahaan dengan induknya. Dari transaksi itu lantas ada perhitungan profitnya. Waduh…campur aduk antara konvensional dengan syariah. Alasan ini cukup untuk membuat saia berpaling. Ga Syariah Sori Ah!

Lantas bagaimana caranya saia melihat bank syariah itu nebeng bank konvensional atau ga? Mudah saja jawabnya, saia melihat siapa pemegang saham bank syariah tersebut. Kalo ada pemegang kepeilikan bank syariah itu ada bank konvensionalnya, hem…bank syariah itu masuk dalam recycle bin saia.

B. Fase Pengumpulan Informasi dan Analisis Keuangan

Proses transaksi yang syar’i

Ini adalah proes paling ribet yang saia lakukan. Saia harus meyakinkan diri saia sendiri bahwa proses transaksi harus memenuhi syarat-syarat syar’i. Maka saia pun berniat untuk mengenal lebih dekat bank-bank syariah sekaligus produk-produknya. Alhamdulillah, Allah mempermudah jalan saia. Kebetulan bulan Januari kemarin ada Festival Ekonomi Syariah di JCC. Di situlah saia menggali informasi bank-bank syariah. Hampir semua bank syariah yang buka stand saia datangi dan saia ajak diskusi panjang lebar.

Saia sengaja berdiskusi dengan sedikit pemahaman saia mengenai prinsip syariah. Berdasarkan PSAK Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah, bank syariah harus berasaskan pada prinsip syariah, yaitu kemitraan, keadilan, transparansi dan universal. Dalam proses selanjutnya saia sudah cukup meyakini bahwa bank-bank syariah sudah memenuhi prinsip kemitraan dan universal. Hal ini saia simpulkan dari kemauan bank syariah untuk membuka produk KPR syariah yang notabene menjadi implementasi prinsip kemitraan dan universalitas karena pada dasarnya siapa saja boleh mendapatkan produk KPR syariah. Namun untuk prinsip keadilan dan transparansi, saia harus membuktikannya sesuai pengetahuan yang saia miliki. Dalam hal ini manajemen keuangan dan akuntansi.

Selain itu PSAK juga menyebutkan bahwa karakteristik syariah meliputi:

a)      Melarang riba

b)      Tidak mengenal time value of money

c)       Uang sebagai alat tukar, bukan komoditas

d)      Tidak boleh spekulatif

e)      Tidak boleh dua harga untuk satu barang

f)       Tidak boleh dua transaksi dalam satu akad

Pada dasarnya saia sepakat dengan karakteristik-karakteristik tersebut. Jadi, bank-bank syariah yang bermain di sektor derivative dan pasar uang jangan berharap saia sentuh analisisnya. Buang-bang waktu. Bahkan bank-bank syariah seperti ini sudah saia pastikan masuk daftar hitam saia.

Khusus untuk time value of money, saia memiliki pandangan yang lain. Sebelumnya saia beristighfar kepada Allah jika ijtihad saia ini salah. Menurut saia time value of money itu seperti dua mata pedang. Ia bisa menjadi alat atau metode perhitungan transaksi syariah yang begitu adil. Disisi lain bisa menjadi alat pembunuh yang menjadikan transaksi sarat dengan motif kapitalisme. Nah, saia sendiri berusaha sebaik mungkin untuk menggunakan time value of money sebagai bahan analisis yang membawa keadilan.

Dalam tataran praktik, time value of money digunakan untuk menentukan keuntungan yang disepakati oleh penjual (bank) dan pembeli (nasabah). Kesepakatan keuntungan ini diperbolehkan, terutama dalam transaksi murabahah dan ijarah (‘leasing’ syar’i). Untuk membandingkan time value of money yang adil (idealis) dan kapitalis nanti bisa kita lihat pada perhitungan.

Langkah saia berikutnya dalam menilai proses syar’i transaksi KPR syariah adalah sebagai berikut:

1. Nilai margin

Pada umumnya orang-orang melihat nilai margin (rate) yang terkecil yang paling diprioritaskan. Tidak salah juga. Semakin kecil margin, maka semakin kecil angsuran per bulannya. Maka akan lebih menguntungkan nasabah. Dan memang berbagai bank syariah banyak yang bersaing dalam nilai margin ini untuk menggaet nasabah.

Namun pandangan saia lain. Saia tidak sekedar melihat besar kecilnya margin. Tapi saia mencari nilai margin yang tetap dan disepakati di awal. Nilai margin yang lebih besar tapi tetap hingga akhir periode bagi saia tidak masalah daripada marginnya lebih kecil tapi bisa berubah pada periode KPR.

Lho kan semua bank syariah marginnya tetap? Ehem..ternyata survey saia menyatakan lain. Ada juga bank syariah yang menggunakan nilai margin berbeda-beda. Modusnya misalnya, selama dua tahun atau periode tertentu menggunakan nilai margin yang disepakati antara bank dan nasabah. Jika telah lewat masa dua tahun, nasbah akan dipanggil kembali oleh bank untuk menegosiasikan kembali nilai marginnya. Hasilnya margin baru bisa lebih kecil atau lebih besar. Kondisi ini menurut saia merupakan praktik spekulatif dan tidak transparan. Spekulatif karena nasabah hanya mengetahui fakta selama dua tahun, sedangkan masa-masa kredit berikutnya ia tidak tahu. Tidak transparan karena tidak semua nasabah mengetahui dasar perubahan nilai margin. Bisa jadi bank syariah tersebut mengatakan perubahan margin itu menyesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (SBI). Tapi saia yakin, mayoritas pengambil produk syariah tidak mengerti bagaimana desain SBI dan fluktuasinya.

Tapi kan perubahan marginnya melalui proses negosiasi antara bank syariah dengan nasabah? Benar. Tapi dalam kondisi seperti itu, nasabah relatif memiliki bargaining power yang lemah. Ya iya, wong nasabah sudah terlanjur menggunakan duitnya bank untuk KPR. Coba kita bayangkan seandainya nilai margin menjadi lebih besar. Berarti angsuran nasabah menjadi lebih besar pula. Jika nasabah tidak setuju dengan nilai perubahan margin yang menjadi lebih besar itu bagaimana? Apa bank akan mencabut kembali KPRnya? Atau bank terpaksa setuju dengan margin awal? Jawabannya tidak diketahui sekarang.

Tak ragu lagi saia lantas mengeliminir bank syariah yang nilai marginnya tidak tetap seperti itu. Dalam tulisan ini, saia mengingatkan kepada bank-bank syariah yang memiliki nilai margin tidak tetap itu. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisaa’ : 29).

Ayat itulah yang seharusnya dipegang erat bank syariah dan nasabah. Jangan dengan cara yang bathil. Jadikan transaksi atas dasar suka sama suka, bukan dipaksa suka. Bank syariah seharusnya tidak perlu khawatir dengan fluktuasi SBI. Toh produk bank syariah bersinggungan dengan sektor riil secara langsung. Jadi underlying asset-nya jelas. Maka sudah saatnya bank syariah pe-de dengan idealisme syariahnya dan tidak mengekor atau menjiplak bank konvensional.

2. Komposisi pokok dan margin

Fase ini membutuhkan ketrampilan dalam hal perhitungan manajemen keuangan. Tapi sebenarnya cukup sederhana kok. Dengan sedikit memahami time value of money, maka bisa dilakukan perhitungan matematisnya. Dalam kasus ini saia contohkan seandainya kredit yang diambil dari bank syariah sebesar Rp140.000.000 dengan angsuran per bulan Rp2.008.611 selama 15 tahun.

Bank syariah mungkin memiliki metode sendiri untuk menghitung margin (rate). Tapi berdasarkan survey saia hasilnya sama dengan perhitungan time value of money. Pada kasus ini maka dihasilkan perhitungan bahwa nilai margin (rate) sebesar 15,5%. Nah, jika sudah mengetahui berapa nilai marginnya, maka saia dapat menganalisis model kreditnya. Setidaknya ada tiga model kredit menurut saia, yaitu:

1) Model Kapitalis

Model ini dihitung dengan time value of money. Skenarionya perhitungan pokok dan margin angsuran didasarkan pada agregat total KPR (dhi Rp140.000.000). itulah sebabnya saia sebut model ini dengan nama model kapitalis. Nasabah sudah bersedia membayar angsuran, tapi komposisi pokok dan margin dihitung berdasarkan agregat total KPR. Itu kan kurang (atau bahkan tidak) adil namanya. Berdasarkan perhitungan saia, model syariah kapitalis itu sbb:

bulan ke

Angsuran

pokok

margin

1

2,008,611

199,043

1,809,568

2

2,008,611

201,615

1,806,996

3

2,008,611

204,221

1,804,390

4

2,008,611

206,861

1,801,750

5

2,008,611

209,535

1,799,076

:

:

:

:

175

2,008,611

1,859,648

148,963

176

2,008,611

1,883,685

124,926

177

2,008,611

1,908,033

100,578

178

2,008,611

1,932,695

75,916

179

2,008,611

1,957,676

50,935

180

2,008,611

1,982,980

25,631

Nah lho…kelihatan aslinya kan? Pada bulan-bulan awal, nasabah itu lebih banyak membayar margin. Sedangkan pengakuan pokok sangat kecil dan baru semakin besar mendekati akhir periode KPR. Kelihatan kan kalo bentuk marginnya piramida terbalik. Pada saat ini mayoritas bank syariah di Indonesia menggunakan cara ini. Dan model ini pula yang digunakan oleh (mayoritas) bank konvensional. Astaghfirullah.

Seandainya saia ingin melunasi KPR dalam setelah lima tahun, maka selama lima tahun itu besarnya pokok yang diakui hanya sebesar Rp17,8 juta. Sedangkan margin yang saia bayar dan akan menjadi pendapatanya bank syariah sebesar Rp102,6 juta. HUH !! Ga fair banget menurut saia.

2) Model Idealis

Sebagai tandingan model kapitalis, saia membuat perhitungan model time value of money yang idealis. Oleh karena nasabah sudah setuju untuk membayar angsuran setiap bulan, maka komposisi pokok dan marginnya pun dihitung per bulan. Artinya pada angsuran pertama, nilai marginnya lebih kecil dibanding nilai pokok. Sudah seharusnya seperti ini. Logikanya, angsuran bulan pertama tentu bebannya lebih kecil dibanding dengan bulan berikutnya. Berdasarkan perhitungan saia, model idealis itu tercermin sebagai berikut:

bulan ke

angsuran

Pokok

margin

1

2,008,611

1,982,980

25,631

2

2,008,611

1,957,676

50,935

3

2,008,611

1,932,695

75,916

4

2,008,611

1,908,033

100,578

5

2,008,611

1,883,685

124,926

:

:

:

:

175

2,008,611

212,243

1,796,368

176

2,008,611

209,535

1,799,076

177

2,008,611

206,861

1,801,750

178

2,008,611

204,221

1,804,390

179

2,008,611

201,615

1,806,996

180

2,008,611

199,043

1,809,568

Beda banget kan dengan model kapitalis? Dan ini lebih fair dan menguntungkan nasabah. Pada ansuran awal nasabah sudah membayar pokok yang besar. Bahkan dalam jangka waktu lima tahun nasabah dianggap sudah membayar pokok sebesar Rp83,4 juta dan margin yang diberikan kepada bank syariah sebesar Rp37 juta. Maka nasabah akan lebih ringan jika akan melunasi lebih awal. Jika nasabah melunasi lebih awal maka akan menguntungkan bank syariah, karena payback period-nya lebih cepat dibanding model kapitalis tadi.

Sayangnya tidak ada satu pun bank syariah di Indonesia yang menggunakan model idealis ini.

3) Model Konservatif

Jika kedua model sebelumnya menggunakan time value of money untuk menentukan margin dan komposisi pokok-margin, maka model ini hanya menggunakan time value of money untuk menentukan margin saja. Adapun komposisi pokok-margin dihitung dengan cara straight line (garis lurus). Jadi komposisi angsuran, pokok dan margin setiap bulan sama, yaitu:

bulan ke

angsuran

pokok

Margin

1

2,008,611

777,778

1,230,833

2

2,008,611

777,778

1,230,833

3

2,008,611

777,778

1,230,833

4

2,008,611

777,778

1,230,833

5

2,008,611

777,778

1,230,833

:

:

:

:

175

2,008,611

777,778

1,230,833

176

2,008,611

777,778

1,230,833

177

2,008,611

777,778

1,230,833

178

2,008,611

777,778

1,230,833

179

2,008,611

777,778

1,230,833

180

2,008,611

777,778

1,230,833

Model ini menurut saia mampu menjembatani gap antara model kapitalis dan idealis. Dengan tidak menggunakan konsep full time value of money, maka bank lebih bersifat konservatif terhadap pendapatannya. Artinya bank tidak mengambil keuntungan jangka pendek yang besar (seperti model kapitalis), di sisi lain bank juga tidak berani meminimalisir jumlah margin jangka pendek untuk lebih menarik minat nasabah. Apabila hendak melunasi KPR setelah lima tahun, maka selama lima tahun itu sudah terbayar pokok sebesar Rp46,6 juta dengan margin yang diterima bank sebesar Rp73,8 juta. Masih cukup besar memang. Tapi model ini jauh lebih baik dari pada model kapitalis. Lihat saja selisih pokok yang diakui!

Pada saat saia hunting KPR saia hanya mengetahui satu bank saja yang menggunakan model ini yaitu Bank DKI Syariah.

C. Fase Pengambilan Keputusan dan Konsekuensinya

Berdasarkan pemahaman awal dan analisis keuangan setiap bank syariah, akhirnya bismillahirrahmanirrahim, saia berniat untuk mengambil KPR Syariah di Bank DKI Syariah. Awalnya memang saia mengira Bank DKI Syariah itu termasuk bank syariah yang nebeng bank konvensional. Tapi ternyata pemegang saham Bank DKI Syariah adalah Pemprov DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya. Selain itu bank ini menggunakan model komposisi pokok dan margin yang berbeda dengan bank syariah lainnya. Dalam hal ini model konservatif. Jadi bisa saia katakan pilihan saia ini adalah pilihan yang paling banyak bedanya dengan bank konvensional. Bukan sekedar nama syariah dan akad trnasaksi saja yang syariah, tapi struktur modal dan substansi KPR-nya juga berbeda dengan bank konvensional.

Rupanya dengan hanya niat belum cukup untuk menyelesaikan perburuan KPR saia. Ada konsekuensi setelah saia putuskan mengambil KPR dari Bank DKI Syariah. Konsekuensinya adalah credit limit dari bank yang lebih kecil dibanding bank syariah lainnya. Bank DKI Syariah mensyaratkan credit limit KPR yang dibiayai bank sebesar 80% dari harga jual. Dengan kata lain saia harus membayar DP (down payment/duit panjer) 20% dari harga rumah. Pada bank syariah lainnya rata-rata credit limit bisa sampai 90% atau DP sebesar 10% dari harga jual dibayar nasabah terlebih dahulu.

Permasalahan cash flow yang tidak memungkinkan bagi saia pribadi untuk membayar DP sebesar 20% dari harga jual. Belum lagi ditambah biaya dimuka yang cukup besar juga. Biaya dimuka tersebut antara lain untuk biaya administrasi bank, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, biaya notaris, biaya balik nama, biaya peningkatan hak dan pajak (BPHTB).

Tapi saia yakin Allah akan memperingan permasalahan saia ini. Apalagi saia sudah berusaha keras agar tidak terjerumus dalam riba dan transaksi yang bathil. Rentetan doa pun  saia dan istri saia panjatkan sing dan malam. Tabungan kami benar-benar tidak cukup untuk membayar cash diawal yang begitu besar. Dan benar memang, doa adalah senjatanya orang mukmin. Satu per satu Allah meringankan permasalahan ini. Alhamdulillah IHSG naik sehingga saia bisa menjual investasi saham saia dengan memperoleh sedikit capital gain. Alhamdulillah Allah memberikan rejeki kepada orang tua saia sehingga orang tua saia berkenan memberikan bailout kepada saia. Dan selanjutnya Alhamdulillah, Allah menggerakkan hati pengelola Baitul Maal Wat Tamwil di kampung saia sehingga bersedia memberikan fasilitas Qardhul Hasan (pinjaman lunak, bahkan dalam kasus saia ini sangat lunak) kepada saia. Dengan rentetan bantuan Allah tersebut, akhirnya tidak ada masalah cash flow dalam KPR saia. Mungkin perjuangan pemenuhan cash flow ini akan saia ceritakan lain waktu, isya Allah.

D. Fase Pemenuhan Persyaratan KPR dan Akad

Fase selanjutnya alhamdulillah relatif lebih ringan dibanding fase-fase yang lain. Persyaratan dokumen-dokumen formal yang diminta bank mulai saia kumpulkan. Dari foto saia dan istri, fotokopi KTP, KK, NPWP, SK CPNS, SK PNS, Surat Keterangan Penghasilan, SPPT dan STTS (dokumen Pajak Bumi dan Bangunan) rumah yang saia beli, surat penawaran dari penjual, fotokopi sertipikat dan IMB, hingga kuitansi asli bermaterai pembayaran DP 20% dari harga jual. Namun demikian pikiran saia begitu gundah apakah KPR saia disetujui bank DKI Syariah atau tidak. Maka rentetan doa pun saia panjatkan. Saia yakin keputusan yang saia ambil ini adalah yang terbaik menurut saia. Tapi saia berharap ini yang terbaik pula dari Allah. Dan alhamdulillah, rupanya Bank DKI Syariah menyetujui KPR lebih cepat dari yang saia perkirakan.

Permasalahan selanjutnya adalah menentukan jadual waktu akad yang melibatkan Bank DKI Syariah, saia (sebagai pembeli rumah), dan penjual rumah. Praktis saia menggantungkan lagi pada kesiapan si penjual rumah. Setelah melalui berbagai tahapan permasalahan (yang relatif lebih ringan daripada fase-fase pencarian KPR ini) akhirnya pada hari Rabu, 6 Mei 2009 kemarin saia sudah melakukan akad dengan lancar di Bank DKI Syariah Cabang Margonda.

Alhamdulillah, akhirnya saia menyelesaiakan tugas saia ini. Saia berharap coret-coretan ini dapat berguna bagi pembacanya. Dalam konteks pragmatis (sesuai harapan seorang teman), pengalaman saia ini dapat dijadikan acuan dalam mencari KPR syariah. Namun saia juga memiliki harapan utopis, yaitu perkembangan ekonomi, akuntansi dan perbankan syariah yang benar-benar idealis syar’i. Hingga sebagai umat Islam kita tak ragu lagi untuk menjadi furqon (pembeda) dengan sistem kafir lainnya. Siapa tahu ada pemikir ekonomi syariah atau ulama yang membaca tulisan saia ini lantas terinspirasi. Siapa tahu ada pemilik lembaga keuangan syariah terinspirasi dengan model-model di atas. Siapa tahu praktisi perbankan syariah mulai memperhatikan substansi manajemen keungan yang saia hitung. Sehingga tidak sekedar mencari untung segunung tapi berisiko meningkatnya non performing finance. Tapi juga memperhatikan potensi percepatan payback period sebagai reward dari nasabah atas kepercayaan yang diberikan bank. Saia hanya berharap keberkahan, keridhoan, dan pahala dari Allah saja.

Mohon maaf jika tulisan ini begitu panjang terpampang di blog. Jujur, saia kesulitan merangkum perjalanan saia ini menjadi satu atau dua halaman. Padahal ketika saia diskusikan dengan beberapa ikhwah (antara lain Hendra, Apri, Dino, Abaz, dan ikhwah se-lingkaran) bisa semalaman suntuk. Dan saia pun mengalaminya tidak kurang dari empat bulan.

Alhamdulillah…Alhamdulillah…Alhamdulillah…

Ditulis dalam Finansial | 21 Komentar »

Ga Syariah Sori Ah!

Ditulis oleh pembawacerita di/pada Februari 5, 2009

Kemarin saia nekat ke Festival Ekonomi Syariah. kenapa kok nekat? karena awalnya motor masih dipakai istri untuk ke kantor, dan baru siang banget mendekati sore saia baru bisa cabut dari Depok menuju Bintaro. ada agenda singkat di sana. hingga sudah pukul 16.30 saia akhirnya nekad untuk ke FES di JCC. padahal malamnya saia ada pertemuan dan janji untuk membekam seorang kawan. tujuan utamanya adalah mencari pembiayaan KPR yang lebih berkah dibanding perbankan konvensional. plus upaya yang begitu hati2 untuk menentukan bank syariahnya. soalnya kemarin BI menemukan ada bank syariah yang bisnis derivatif, padahal produk itu haram. {Kalo saia jadi gubernur BI, bank syariah ini langsung saia bekukan operasinya, karena merusak citra syariah}

Kalo dulu saia pernah menulis dan berpendapat bahwa praktek perbankan syariah itu masih separuh syariah. tapi saia menjadi sangat memaklumi kondisi yang separuh itu. karena dulu para ulama berdebat apakah bunga bank haram atau tidak. hingga akhirnya daripada berdebat terus, mendingan MUI mendirikan bank syariah {Bank Muamalat}. hingga akhirnya waktu terus berjalan, perkembangan bank syariah pun melejit laksana roket yg diluncurkan Hamas ke Israel [laknatullah]. maka MUI pun mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank. saia pun memahami bahwa akad ijab qabul itu menjadi bagian yang sangat penting dalam transaksi perbankan. juga kebijakan syariah yang tidak bergerak di sektor derivatif. OK…hingga disini saia sepakat. Ga Syariah Sori Ah!!!

terus terang, dengan berkembang pesatnya perbankan syariah, saia begitu bangga. bangga memiliki din yang rahmatallil’alamin. sehingga membawa berkah bagi kehidupan. namun disisi lain saia khawatir, atau lebih tepatnya tidak rela akuntansi dan ekonomi syariah dikotori atau hanya dimanfaatkan oleh oknum2 yg ga syariah untuk memperoleh keuntungan pribadi. dengan kata lain oknum itu hanya mendompleng nama syariah saja, tapi prakteknya ga syariah dan ga mau menyempurnakan sistem syariahnya. sekali lagi, saia memang begitu posesif dengan syariah. ga rela kalo sistem syariah dikotori. kalo pun usaha untuk menegakkan syariah hingga saat ini masih terus berjalan, OK, saia semakin bangga, berarti ada upaya untuk semakin memurnikan syariah. tapi untuk yang oknum tadi….ga rela saia…ga rela syariah saia dikotori. sekali lagi Ga Syariah Sori Ah!

Nah…kemarin saia mengumpulkan informasi mengenai KPR syariah dari berbagai bank syariah yang buka stand di FES. Hampir setiap stand bank syariah saia sambangi. muter2 hingga lutut lunglai. mpe ada SPG yang hafal nama saia dan masih membujuk saia untuk menabung di bank-nya, padahal stand itu sudah saia tinggalkan sejak lama dan bahkan saia sudah beranjak pulang.

Hasil dari informasi yang saia kumpulkan…..

sementara ini saia belum bisa menuliskan disini. karena masih ada dispute antara persepsi, asumsi, dan perhitungan saia dengan praktek di bank2 syariah. saia berencana untuk mempelajari, menghitung2 ulang, dan mengkaitkan informasi yang saia dapat kemarin dengan filosofi syariah. mungkin perhitungan awal saia masih belum tepat. atau beda asumsi. atau kurang pas dalam mengaitkan filosofi syariah dalam perhitungan saia. jadi….saia masih punya PR mengotak-atik Excel lagi, mengingat-ingat manajemen keuangan lagi, dan banyak belajar lagi……Belajar untuk tetap istiqomah ‘Ga Syariah Sori Ah!

Wallahu’alam…

Ditulis dalam Finansial | Bertanda: , , | 8 Komentar »

Omong Kosong Amerika dalam Pencegahan Kecurangan Finansial

Ditulis oleh pembawacerita di/pada Januari 2, 2009

Berita hari ini memberitahukan bahwa Amerika menjadi biang penolakan atas desakan negara-negara Arab agar PBB segera mengeluarkan resolusi perdamaian atas konflik Israel-Palestina. Juru bicara Amerika itu bilang bahwa desakan Negara-negara Arab tidak seimbang, karena mengusulkan melarang Israel meluncurkan roket, tapi tidak melarang Mujahid Hamas di sisi selatan untuk menghentikan peluncuran roket. Perwakilan AS di PBB itu tadi, si Zalmay Khalilzad, membela langkah Israel menyerang Gaza. Katanya “Saya menyesalkan nyawa-nyawa orang tak berdosa melayang. Namun ini karena Hamas melontarkan roket-roketnya”. Dan saya bilang, roket Hamas gundulmu cepot! Itu orang otaknya di bawah alas kaki kali ya. Ga bisa menghitung roket siapa yang melayang. Pendapat Khalizad itu diamini oleh Kedubes Israel. Menurut dia Israel menyerang Palestina karena Hamas menembakkan roket ke Israel.

Ghawzul fikr…!!! Grr…Ga ingat apa kalo Amerika memiliki sederet catatan busuk berupa kecurangan financial.

Hm…kemarin sore sempat ngobrol ga jelas sama Henderi. “Hend, kalo besuk pas munashoroh teriak-teriak ‘hentikan adopsi terhadap FASB’ gimana?”. “Masuk akal sih mas, tapi kayaknya salah tempat deh”. Nah biar ga salah tempat, masalah keuangan Amerika aku tulis aja disini.

***********

Sedari dulu di Amerika itu memang sudah banyak terjadi kecurangan financial. Hingga akhirnya ada lima orgaisasi profesi di Amerika yang gerah dengan kelakuan kecurangan financial. Pada tahun 1985 lima organisasi profesi American Accounting Association (AAA), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), Financial Executives International (FEI), Institute of Management Accountants (IMA), dan The Institute of Internal Auditors (IIA) mendirikan The Committee of Sponsoring Organizations of Treadway Commission (COSO). Tujuannya menciptakan satu suara dalam komunitas bisnis keuangan mengenai isu sehubungan dengan permasalahan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Caranya meningkatkan kualitas laporan keuangan sesuai dengan corporate governance, praktik etis, dan pengendalian intern.

Selanjutnya Oktober 1987 COSO menerbitkan Report of the National Commission on Fraudulent Financial Reporting. Tujuan laporan adalah membahas causal factors that can lead to fraudulent financial reporting” dan mengidentifikasi cara meminimalkan terjadinya fraud tersebut. Kemudian tahun 1992 COSO menyusun dan menerbitkan Internal Control-Integrated Framework. Masih berlanjut pada tahun 1994 Framework tersebut diamandemen sehingga ruang lingkupnya lebih luas, mencakup management report on internal control. Laporan ini memberikan definisi internal control dan pedoman menilai serta memperbaiki internal control system. Pada tahun 1997 COSO menerbitkan laporan dengan judul: “Fraudulent Financial Reporting: 1987-1997-An Analysis of U.S. Public Companies, issued in 1997.” Laporan ini menyajikan analisis atas financial statement fraud pada perusahaan publik. Laporan ini membahas seluruh aspek fraud menyimpulkan temuannya bahwa: 72% dari kasus fraud yang ditelaah, ternyata melibatkan CEO, nilai fraud rata-rata per periode adalah $25 juta dari rata-rata asset $533 juta, fraud dilakukan rata-rata selama 24 bulan.

Dari laporan itu sudah kelihatan bahwa konsepsi pencegahan kecurangan financial di Amerika itu hanya wacana belaka tanpa ada realisasi yang handal. Laporan yang diterbitkan COSO tersebut rupanya justru bukan menjadi bahan evaluasi, tapi justru menjadi tempat belajar melakukan fraud. Masa-masa berikutnya semakin banyak perusahaan Amerika yang berbuat curang.

First Merchant Acceptance Corp pada 28 September 1999 menyajikan lebih rendah kerugian kreditnya. Pada saat yang sama Pepsi-Cola P.R. melaporkan lebih rendah diskon penjualannya. Sebelas hari sejak terompet tahun baru 2000 ditiup diberitakan Infomix Corp mengakui pendapatan yang seharusnya tidak diakui. Empat bulan kemudian Intile Design, Inc diberitakan pada 23 May 2000 melaporkan nilai persediaan lebih rendah untuk mengurangi pajak property. Masih lanjut pada 14 Juni 2000, Cendant Corporation melakukan kecurangan dengan melaporkan lebih rendah cadangan laba dan mencadangkan laba ditahan. Lima belas hari kemudian, Hybrid/Ikon, Inc menyembunyikan transaksi penjualannya. Bulan berikutnya gantian System Software Associates, Inc melakukan kecurangan yang diketahui pada 14 Juli 2000 dengan mengakui pendapatan yang tingkat kepastiannya rendah.

Rupanya bukan hanya COSO yang geram. Kalangan teknologi informasi pun jengah dengan kecurangan financial di Amerika. Hingga pada Juli 2000 lahirlah Control Objectives for Information and related Technology (COBIT) yang menerbitkan COBIT 3rd Edition Framework. Isinya masih seputar pencegahan dan upaya mendeteksi keuangan dan pengendalian intern terkait dengan teknologi informasi.

Seandainya saya menjadi COSO, tentu sudah ‘getem-getem’ melihat berbagai kecurangan tersebut. Dan rupanya memang COSO semakin gerah, hingga pada Januari 2001 COSO membuat proyek berjudul Enterprise Risk Management: Conceptual Framework.” Proyek ini akan memberikan pedoman untuk mengembangkan struktur manajemen risiko perusahaaan (enterprise-wide risk management structure).

Namun apa yang terjadi justru malah mencengangkan. Pada akhir tahun 2001 muncullah kecurangan financial abad 21. Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga pada 16 Oktober 2001. Dalam laporan itu dinyatakan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, meningkat $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. Kenneth Lay, CEO Enron, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accunting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron. Akibatnya, pada 2 Desember 2001, Enron memohon untuk dinyatakan bangkrut.

Kasus Enron ini pun membuar gerah kalangan politisi. Amerika yang terkenal sebagai Negara kaya tentu tak kehilangan pamor. Untuk emnutupi kasus-kasus itu dan menggambarkan kepada masyarakat dunia bahwa Amerika itu indah dan rapi, diundangkanlah Sarbanes-Oxley Act pada 30 Juli 2002. Tapi ingat, undang-undang ini lahir dengan preambule kecurangan financial juga. Pada Juni 2002, WorldCom me-restate laporan keuangan untuk tahun 2001 ($3 Millyar) dan 2002 ($800 juta) dibukukan sebagai asset, padahal seharusnya expense/beban.

Namun apa yang terjadi setelah diundangkannya SOX, pada 11 September 2002 CEO Tyco, Dennis Kozlowski dan CFO-nya Mark Swartz terindikasi melakukan fraud merampok perusahaan senilai $600 juta. Selain itu, Xerox berdasarkan keterangan KPMG telah berbuat culas dengan melakukan penggelembungan pendapatan hingga 6 miliar dollar.

Cerita masih terus berlanjut. Sebagaimana amanat SOX, yang menyatakan pembentukan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), PCAOB menyusun beberapa standard audit. Standar yang diterbitkan terakhir kali adalah Auditing Standard No. 5 pada 12 Juni 2007.

Lagi-lagi kecurangan keuangan tak mau berhenti. Pada tahun 2008 justru meledak krisis global karena kredit perumahan atau yang sering disebut subprime mortage. Bukan hanya itu, pada September 2008 jatuhlah perusahaan sekuritas keempat terbesar di Amerika, Lehman Brothers. Kebangkrutan Lehman Brother disebabkan ketidakmampuan melunasi kewajiban sekitar 60 miliar dollar AS. Dan Tahun 2008 ditutup dengan kasus penipuan senilai 50 miliar dollar AS di Wall Street. Pada bulan Desember kemarin mencuat kasus Madoff. Adalah Bernard Madoff, mantan ketua Nasdaq yang menjadi peran utama. Madoff mengumpulkan dana investasi sebesar 17 miliar dollar AS yang kemudian dikelola Madoff Investment Securities. Dana itu dikembangbiakkan menjadi 50 miliar dollar AS. Akan tetapi dana bejibun itu tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan.

Referensi:

Financial Number Game, bukunya Mulford dan Comiskey

Auditing, bukunya Arens

***********

Semakin saya belajar akuntansi dan auditing, yang mayoritas bukunya berkiblat pada Amerika, semakin mengerti saya bahwa Amerika itu negara munafik.

Ditulis dalam Finansial, Kuliah, Uncategorized | Bertanda: , , , , , | 4 Komentar »