Pembawacerita’s Weblog

“Bermanfaat bagi umat sepanjang hayat” semoga tulisan2 disini membantu mewujudkan visi itu

STRATEGI AKSELERASI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH : BERAWAL DARI IJARAH

Ditulis oleh pembawacerita di/pada Agustus 31, 2009

Jika menilik kaidah fiqih mengambil hikmah dari umumnya lafaz, bukan khususnya sebab (al ibrata bi umumil lafzhi, laa bi khususissabab), maka sangat tepat Al-Hasyr ayat 7 ini dijadikan dasar strategi untuk akselerasi perkembangan perbankan syariah.

AL Hasyr 7

¨Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

Berdasarkan ayat tersebut, suatu perekonomian seharusnya berkembang merata dan tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang. Hal ini tercermin pula dalam hadits Rasulullah SAW, Jika saya memiliki emas sebesar gunung Uhud, saya tidak akan suka kecuali setelah tiga hari tidak tersisa satu Dinar pun yang ada pada ku apabila ada orang lain yang berhak menerimanya dariku, kecuali sejumlah yang akan aku pakai untuk membayar utangku”. (HR. Bukhari). Dengan demikian Rasulullah SAW telah memberi contoh bagaimana mempercepat peredaran kekayaan di masyarakat.

Lantas apa korelasinya dengan strategi akselerasi perkembangan perbankan syariah? Pada tulisan ini saya akan memfokuskan pada substansi perhitungan produk ijarah (terutama KPR Syariah). Untuk mejawabnya, terlebih dahulu kita lihat bagaimana keadaan ijarah yang ada saat ini. Setidaknya terdapat dua tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini.

  1. 1. Model Kapitalis

Sebenarnya model ini memiliki pola perhitungan yang sama dengan capital lease/ sewa beli (makanya saya beri nama model kapital-lis), yaitu menggunakan perhitungan future value. Lantas apa yang membedakan capital lease yang konvensional itu dengan ijarah yang sesuai dengan syariah? Maka jawabannya adalah akad. Ibaratnya perbandingan antara zina dan nikah. Keduanya secara biologis sama, namun yg membedakan adalah akad. Karena dengan akad dapat dibedakan mana yang haram dan halal.

Kembali pada perhitungan ijarah model kapitalis. Perhitungan ini dipengaruhi oleh margin yang nilainya dapat dikonversi menjadi bunga pasar. Margin/bunga pasar tersebut sebenarnya merupakan cerminan keuntungan yang diperoleh bank sebagai penyedia dana. Berikut ini adalah ilustrasi angsuran ijarah dengan asumsi harga pokok yang di-ijarah-kan Rp.200.000.000,00 dengan bunga pasar 12% selama 15 tahun.

bulan ke Angsuran pokok Margin

 

bulan ke Angsuran pokok margin
1 2,400,336 400,336 2,000,000

 

175 2,400,336 2,261,225 139,111
2 2,400,336 404,339 1,995,997

 

176 2,400,336 2,283,837 116,499
3 2,400,336 408,383 1,991,953

 

177 2,400,336 2,306,676 93,660
4 2,400,336 412,467 1,987,869

 

178 2,400,336 2,329,743 70,594
5 2,400,336 416,591 1,983,745

 

179 2,400,336 2,353,040 47,296
: : : :

 

180 2,400,336 2,376,570 23,766

Pada tabel tersebut terlihat bahwa nasabah/lesse itu lebih banyak membayar margin/bunga pasar di bulan-bulan awal. Sedangkan pengakuan pokok sangat kecil dan baru semakin besar mendekati akhir periode KPR. Dapat digambarkan bahwa bentuk margin berupa piramida terbalik. Seandainya lesse ingin melunasi ijarah dalam setelah lima tahun, maka selama lima tahun itu besarnya pokok yang diakui hanya sebesar Rp32,7 juta. Sedangkan margin yang dibayar dan akan menjadi pendapatan bank syariah sebesar Rp111,3 juta. Jadi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah harus membayar pokok sebesar Rp167,3 juta.

Pada kenyataannya saat ini, mayoritas bank syariah di Indonesia menggunakan model ini dalam transaksi ijarah (termasuk KPR Syariah). Menurut saya terdapat kelemahan dalam model perhitungan ini, yaitu kemungkinan payback period sangat lama. Mungkin kelemahan ini yang belum disadari oleh kebanyakan bank syariah. Mengapa payback periode menjadi lebih lama? Hal ini dikarenakan pengakuan pokok untuk nasabah/lesse masih sangat kecil untuk awal-awal periode ijarah. Dengan demikian akan terbentuk kecenderungan psikologis lebih baik membayar lebih lama dibandingkan segera melunasi ijarah.

Selanjutnya apa konsekuensi payback period lebih lama? Maka jawabnya kembali pada hikmah Al Hasyr ayat 7 di atas. Peredaran uang menjadi sangat lambat. Dengan kata lain hanya beredar di seputar bank/lessor dan nasabah/lesse.

  1. 2. Model Konservatif

Model ini masih menggunakan future value untuk menentukan ansuran yang harus dibayar. Hanya saja perbedaannya terletak pada pengakuan amortisasi pokok dan margin. Setelah ditentukan besarnya angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan, maka dapat diketahui besarnya keuntungan total yang akan diperoleh bank selama periode ijarah. Nilai total keuntungan/margin tersebut kemudian dibagi rata sebesar jumlah bulan selama periode ijarah. Hasil tersebut yang menjadi margin/keuntungan yang dibayarkan nasabah kepada bank setiap bulannya. Dengan demikian akan terlihat amortisasi pokok dan margin menggunakan cara straight line sehingga komposisi angsuran, pokok dan margin yang sama setiap bulannya.

Dengan asumsi pokok ijarah dan bunga pasar yang sama, dapat diketahui model perhitungan sebagai berikut:

bulan ke Angsuran pokok Margin

 

bulan ke Angsuran Pokok margin
1 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

175 2,400,336 1,111,111 1,289,225
2 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

176 2,400,336 1,111,111 1,289,225
3 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

177 2,400,336 1,111,111 1,289,225
4 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

178 2,400,336 1,111,111 1,289,225
5 2,400,336 1,111,111 1,289,225

 

179 2,400,336 1,111,111 1,289,225
: : : :

 

180 2,400,336 1,111,111 1,289,225

Model ini mencerminkan sikap konservatif bank terhadap pendapatannya. Di satu sisi bank tidak mengambil keuntungan jangka pendek dalam jumlah yang besar sebagaimana dipakai model kapitalis. Di sisi lain bank juga tidak cukup berani mengambil risiko untuk memutar lebih cepat peredaran uangnya. Namun demikian peredaran kekayaan dengan model ini lebih merata dibanding dengan model kapitalis. Hal tersebut tercermin dari jumlah pokok yang telah dilunasi selama lima tahun sebesar Rp66,7 juta dan margin/keuntungan yang diakui sebesar Rp77,4 juta. Sehingga jika nasabah ingin melunasi perjanjian ijarahnya masih harus membayar pokok sebesar Rp133,3 juta.

Hingga saat ini masih sangat sedikit bank-bank syariah di Indonesia yang menggunakan model konservatif ini. Bisa jadi hal ini sangat dipengaruhi oleh keinginan psikologis manajemen bank syariah agar tetap bisa bersaing dengan bank konvensional serta mendapatkan keuntungan cukup pada tingkat kompetisi yang tinggi dalam kredit perumahan.

Kedua model di atas merupakan tipe perhitungan ijarah yang ada saat ini. Sebagaimana landasan dari Al Qur’an dan Hadits yang memberikan hikmah untuk mengedarkan harta lebih cepat, maka bank syariah perlu memperhatikan model perhitungan ijarah lainnya yg memungkinkan percepatan peredaran harta. Berikut ini saya coba menawarkan model perhitungan ijarah yang memungkinkan peredaran harta lebih cepat. Saya menyebutnya sebagai Model Idealis.

Model idealis ini merupakan model perhitungan ‘lawan’ dari model kapitalis. Apabila model kapitalis menggunakan total pokok ijarah untuk menghitung nilai margin, makan model idealis memakai angsuran sebagai dasar perhitungan. Jika amortisasi pokok ijarah dengan model kapitalis dapat digambarkan seperti piramida, maka model idealis ini akan tergambar seperti piramida terbalik. Adapun perhitungan amortisasi pokok ijarah dan marginnya sebagai berikut:

bulan ke Angsuran pokok Margin

 

bulan ke Angsuran pokok Margin
1 2,400,336 2,376,570 23,766

 

175 2,400,336 420,757 1,979,579
2 2,400,336 2,353,040 47,296

 

176 2,400,336 416,591 1,983,745
3 2,400,336 2,329,743 70,594

 

177 2,400,336 412,467 1,987,869
4 2,400,336 2,306,676 93,660

 

178 2,400,336 408,383 1,991,953
5 2,400,336 2,283,837 116,499

 

179 2,400,336 404,339 1,995,997
: : : :

 

180 2,400,336 400,336 2,000,000

Dari perhitungan diatas akan dapat diketahui bahwa pada awal periode ijarah nasabah telah membayar pokok ijarah lebih besar. Dalam kurun lima tahun, nasaah sudah membayar pokok ijarah sebesar Rp107,9 juta dan margin/keuntungan yang diakui bank sebesar Rp36,1 juta. Dengan demikian pokok ijarah yang harus dilunasi jika nasabah ingin menyelesaikan perjanjian ijarah sebesar Rp92,1 juta. Nilai tersebut lebih kecil daripada sisa pokok ijarah yang harus dilunasi menurut model konservatif yaitu Rp133,3 juta. Bahkan akan jauh lebih kecil dibanding hasil perhitungan model kapitalis yang menuntut nasabah harus membayar sisa pokok ijarah sebesar Rp167,3 juta. Kecuali jika nasabah memutuskan untuk membayar angsuran hingga 15 tahun, maka tidak ada perbedaan total pokok ijarah dan total margin antara model kapitalis, konservatif, maupun idealis. Ketiganya sama-sama menghasilkan totan pokok ijarah senilai Rp200 juta dan total margin sebesar Rp232 juta.

Oleh karena itulah model idealis dapat memicu kemungkinan payback period yang lebih cepat. Hal ini dikarenakan nasabah cenderung untuk mengembalikan pokok ijarah yang nilainya tinggal sedikit. Payback period yang cepat berarti peredaran harta pun semakin cepat. Jika peredaran harta semakin cepat, maka harta tidak hanya berputar pada sedikit orang. Jika harta berputar pada orang banyak, maka kesejahteraan akan semakin merata.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, model idealis ini memiliki beberapa kelebihan selain terkait dengan payback period. Model idealis ini dapat meminimalisir efek inflatoir dalam perekonomian. Dengan perhitungan berdasarkan angsuran, maka nilai angsuran yang dibayarkan lebih cepat tidak jauh berbeda dengan nilai pokok ijarah. Dengan kata lain efek kenaikan harga karena pengambilan keuntungan melalui margin tidak berpengaruh sangat signifikan. Lain halnya jika pada awal periode ijarah nasabah harus membayar margin yang lebih besar dulu. Maka efek kenaikan harga akan cepat terasa karena margin besar yang dibayar di awal justru akan menjadi penambah unsur biaya sehingga terjadi cost push inflation.

Kelebihan model idealis lainnya adalah lebih dekat dengan filosofi qardhul hasan (pinjaman lunak), yaitu pinjam satu juta dikembalikan satu juta. Dengan kemungkinan payback period yang cepat dan margin yang dibayarkan selama payback period tersebut lebih rendah, maka nilai akumuasi pokok dan margin yang dibayarkan berdasar model idealis lebih dekat dengan qardh dibandingkan model kapitalis maupun konservatif. Sebagaimana Rasulullah SAW ajarkan, qardh akan membawa keberkahan. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa: Rasulullah SAW berkata: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah” Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata: “Aku melihat pada waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: Shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?’ Ia menjawab: ‘Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan,’”

Tulisan ini hanya membahas secara teknis perhitungan ijarah. Namun demikian begitu besar harapan saya agar perbankan syariah semakin berkembang. Bukan sekedar berkembang dalam kuantitas, tapi lebih dari itu. Berkembang dengan semangat idealis menegakkan syariah yang tidak hanya mengekor pada ekonomi konvensional, kapitalis maupun ribawi. Justru semakin menjauhi ekonomi jahiliyah itu dan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga perbankan syariah kedepan semakin dekat dengan ‘ekonomi Nabi’. Insya Allah. Wallahu ‘alam…

diposting juga di multiply dan kompasiana

30 Tanggapan ke “STRATEGI AKSELERASI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH : BERAWAL DARI IJARAH”

  1. dinoyudha berkata

    wah, ini pasti menang nih

    • pembawacerita berkata

      amin…bismillah, aku emang berusaha konsen di substansi Din. mpe ga ngerti gimana tuh tabel view-nya jadi hilang untuk kolom terakhir (margin periode akhir). yg kelihatan sih yg di MP.

  2. DSW berkata

    sip Gan!!!

    • pembawacerita berkata

      apanya yg sip pak DSW? hehehe :)

  3. umi sikecil berkata

    hehehe….pengalaman pribadi ya yang…
    semoga suatu saat nanti ada bank yang berani menerapkan model idealis ya bi,
    biar perekonomian umat semakin menggeliat…

    • pembawacerita berkata

      wew…si ummi menyimak juga rupanya. Amiin…biasanya doa perempuan sholihah itu mustajabah lho :D

  4. maysun berkata

    analisis yang mantabb…!!!
    tinggal ditunggu bank syariah yang bersedia menggunakan model ketiga
    hmm…pasti akan sangat membantu qt semua nich,
    ada ga ya??

  5. Cris Kuntadi berkata

    Salam kenal…

    • pembawacerita berkata

      salam kenal juga pak. hehe…kalo sama Mas Yullyan sih udah kayak anak kembar beda bapak beda ibu hihihihi…

  6. Cris Kuntadi berkata

    Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakutu..

    • pembawacerita berkata

      jazakallah kunjungannya pak…

  7. Agand berkata

    waaah enak banget ya kalau pake model ke-3.. Ayo dukung pembangunan perbankan syariah di Indonesia… TIPE 3 ya!!! :)

    Makasih infonya… :)
    Salam hangat.

    • pembawacerita berkata

      betul. mari kita dukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
      terima kasih atas kunjungannya..

  8. stainless tanks berkata

    Hebat..

    • pembawacerita berkata

      alhamdilillah. semoga bermanfaat

  9. donnyyordan berkata

    wah, telat kasih komentar nih…
    mudah2an niatnya dapet pahala

    • pembawacerita berkata

      ga telat kok. kak kata terlambat itu tidak berarti, karena tidak lagi rush hour…he…he…he…
      amin…makasi doanya ya akh donny… :)

  10. Lita berkata

    nice info mas wipy…

    salam jumpa…

    *masih inget ga ya jaman BD dudlu..hehehe…*

    • pembawacerita berkata

      semoga bermanfaat ya mbak lit…
      hew..hew…beberapa waktu lal ketemu mas edo di kampus

  11. [...] juga di pembawacerita dan [...]

  12. ergie berkata

    SUNDUL GAN!!!
    MUANTEP…KALO ADA BANK YG SEPERTI ITU, KU DUKUNG ABIS DECH!!!!
    SORI BARU MAMPIR, BARU INGET SIH….

    • pembawacerita berkata

      sundul juga cak…
      mari kita dukung…lanjut gan…

  13. syelviapoe3 berkata

    sy setuju ama perbankan syariah…
    Mudah2an perbank-an konvensional di Indonesia semakin kokoh dengan perbankan syariah..

    • pembawacerita berkata

      kalo saia..benar…semoga perbankan syariah semakin mendekati metode nabawiyah…

  14. andhy hermawan berkata

    KPR syariah itu pake model kapitalis atau konvensional boz?yg pake model konvensional bank apa y?

    • pembawacerita berkata

      wekeke…modelnya ada 2 sejauh yg saia tau cak Andhy. yg satunya lagi baru ide liar…hew…hew…

  15. andhy hermawan berkata

    bila tidak melakukan pelunasan dipercepat, artinya sesuai jangka waktu perjanjian kredit di awal, maka total margin yang diperoleh pihak bank lebih besar yang memakai model konvensional atau konservatif?maturnuwun…

    • pembawacerita berkata

      kalo tidak melakukan pelunasan dipercepat…ya cari aja margin yg paling rendah…

  16. andhy hermawan berkata

    sory maksud saya kapitalis atau konservatif.

    • pembawacerita berkata

      belang kotak tutup blangkon…sama juga sami mawon

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>